Facebook kerap digunakan sebagai ajang untuk mengungkapkan ekspresi sebebas-bebasnya. Namun jangan pula anggap kalau tidak ada aturan yang membatasi kebebasan berekspresi di Facebook. Salah-salah Anda bisa berujung mendekam di penjara seperti yang terjadi pada seorang Amerika bernama Anthony Elonis.
Elonis pada tahun 2010 lalu diketahui telah memposting sebuah ancaman pembunuhan terhadap mantan istrinya di jejaring Facebook. Ancaman pembunuhan tersebut ditulisnya dalam bentuk lirik lagu rap sebagai bentuk kekesalannya karena mantan istri dan dua anaknya pergi.
Dalam lirik lagu tersebut, Elonis tak hanya mengancam membunuh mantan istrinya. Dia juga mengancam akan membunuh anak sekolah dan bahkan membom kantor kepolisian kalau para petugas mencegahnya menembak mantan istrinya. Tak hanya itu, ketika didatangi petugas FBI, Elonis juga memperlakukannya dengan serupa. Dia mengupdate lirik lagu dengan berisi ancaman akan menggorok leher petugas FBI itu.
Dengan serangkaian ancaman pembunuhan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan untuk menangkan Elonis. Dan pada tahun 2011 lalu, Elonis diganjar hukuman selama 44 bulan penjara. Dan kini, tim pengacara Elonis berusaha untuk meyakinkan pengadilan kalau ancaman tersebut tidak ditulis secara sungguh-sungguh. Namun pengajuan banding tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkama Agung Amerika. Mereka pun kini mempertimbangkan kalau tindakan ancaman yang disebarkan di Facebook sebagai salah satu bentuk kriminal. Dengan begitu, kejadian serupa di masa datang bakal diperlakukan sama seperti yang terjadi pada Elonis.