Seputar Berita

gambar

gambar

Program Pendidikan DKI Tolak CSR Perusahaan Rokok

Program Pendidikan DKI Tolak CSR Perusahaan Rokok


JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak akan menerima bantuan corporate social responsibility (CSR) perusahaan rokok. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, hal itu dapat mencegah konsumsi rokok dari usia dini.
“Kampanye antirokok, kami menolak sponsor rokok. Walaupun itu CSR, kami tolak,” kata Taufik, di Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Selama ini, kata dia, Dinas Pendidikan DKI juga telah menolak sponsor rokok di sekolah-sekolah. Selain itu, telah diterapkan pula sekolah bebas rokok, yang berlaku tidak hanya untuk siswa, tetapi juga guru. “Intinya sponsor rokok dilarang masuk sekolah,” ujar Taufik.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan hal serupa. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.
Dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok pada Selasa 11 Desember 2012 lalu, ia menegaskan penolakan tersebut. “Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok,” kata Basuki.
Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.
Pertama adalah ancaman pencabutan tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) untuk semua PNS di Jakarta yang tertangkap atau terbukti merokok dalam zona dilarang merokok. Ancaman tersebut diusulkan karena selama ini sanksi yang terkandung dalam Pergub 50 rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, Pergub tersebut mengancam penurunan pangkat kepada PNS yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum.
Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok disebabkan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50 Tahun 2012 tersebut.
Editor : Ana Shofiana Syatiri